PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Kematian Vina Cirebon

BANDUNG (MARWAHKEPRI.COM)  – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina Cirebon. Menanggapi putusan tersebut, Polda Jawa Barat memastikan akan patuh terhadap keputusan hakim PN Bandung.

Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani, saat ditemui wartawan setelah persidangan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan hakim dengan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

“Kita ikuti petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim,” ujar Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Jabar. Mengenai waktu pembebasan Pegi, Nurhadi memastikan bahwa proses tersebut akan dilakukan secepatnya. “Insyaallah, nanti kita secepatnya,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Nurhadi mengatakan bahwa penyidik akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya. “Ya nanti kita akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kita tetap patuh terhadap putusan hakim,” jelas Nurhadi.

Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah dan meminta agar Pegi segera dibebaskan. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” ujar hakim tunggal PN Bandung saat membacakan putusan sela.

Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengikuti putusan pengadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani