Paksa Anggota PPLN Berhubungan Badan, DKPP Copot Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (f: antara)
Hasyim Asy’ari diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila yang mengakibatkan korban mengalami gangguan kesehatan.
“Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ujar anggota majelis sidang DKPP saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).
DKPP mengungkapkan bahwa pelecehan tersebut terjadi di Belanda pada Oktober 2023. Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan fisik dan melakukan pemeriksaan ke dokter umum pada 18 Oktober 2023.
“Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter,” lanjut DKPP.
Setelah menyelidiki kasus ini, DKPP memutuskan bahwa Hasyim Asy’ari bersalah dan harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Keputusan ini diambil untuk menegakkan kode etik dan integritas penyelenggara pemilu.
Dengan dicopotnya Hasyim Asy’ari, KPU dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses pemilu yang akan datang. Keputusan DKPP ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani