Pasutri di Batam Tergiur Upah Rp 150 Juta, Nekat jadi Kurir 35 Kilogram Sabu

BATAM (marwahkepri.com) – Pasangan suami istri berinisial EH dan NA ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang karena kedapatan menjemput 35 kilogram sabu jaringan Malaysia di kawasan Nongsa. Penangkapan tersebut terjadi di Jembatan Nongsa Pura pada Senin (17/6/2024).

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan pasangan tersebut.

EH ditangkap di bawah Jembatan Nongsa, sementara istrinya, NA, ditemukan menunggu di dalam mobil. Polisi juga mengamankan 35 paket sabu dengan berat 35,5 kilogram.

“Pengakuan pasangan suami-istri tersebut, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta, tapi baru menerima Rp 3 juta rupiah,” jelas Nugroho, Selasa (3/7/2024).

Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur laut. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS di Jakarta Barat pada Senin (27/6).

“Anggota kemudian melakukan control delivery. Pelaku EH dan NA ini disuruh untuk meletakkan sabu tersebut di sebuah mobil, hasilnya seorang pria berinisial AS berhasil diamankan,” tambah Nugroho.

Puluhan kilogram sabu yang disita dari pasangan tersebut pada hari ini dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan hukum dari pengadilan. Sebanyak 35.502,56 gram sabu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mobil incinerator milik BNNP Kepri, dengan 4 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Batam dan 267,44 gram untuk pengujian laboratorium.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani