Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: KPU)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menyusul aduan dari seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Heddy menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuh Heddy.
Meskipun demikian, DKPP menyatakan bahwa tidak ada bukti adanya hubungan seksual antara Hasyim dan CAT. Menurut DKPP, kegiatan Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan, dan kegiatan di luar kepemiluan dilakukan bersama-sama dengan petugas pemilu lainnya, seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi.
“Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP menyimpulkan bahwa tuduhan pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar. Mereka menilai bahwa tidak ada tindakan Hasyim yang berupaya membujuk rayu CAT untuk berhubungan.
“Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya wajib ditolak,” ujar Dewa.
Aduan terhadap Hasyim pertama kali diterima DKPP dari CAT yang melaporkan dugaan asusila oleh Hasyim. CAT mengklaim bahwa Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap dirinya menggunakan relasi kuasa dari Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Karena hal tersebut, CAT mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota PPLN dan memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) serta LBH Apik.
Kasus ini terdaftar dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, dan DKPP telah mengadakan beberapa sidang terkait kasus ini. Pada sidang Kamis (23/5/2024), korban hadir untuk memberikan keterangan.
Hasyim sendiri telah membantah seluruh tuduhan dalam sidang pertama yang diadakan pada Rabu (22/5/2024), menyatakan bahwa semua tuduhan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Namun, ia tidak membeberkan rincian aduan yang disampaikan karena sidang tersebut bersifat tertutup. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani