Polisi Tangkap Perampok Bersenjata Tajam yang Beraksi di Tanjungpinang

Pelaku AF (46) menjalani pemeriksaan di Polresta Tanjungpinang. (Foto: Polresta Tanjungpinang)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial AF (46) ditangkap oleh polisi karena merampok sebuah rumah di Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang. Pelaku mengancam para penghuni rumah dengan senjata tajam dalam aksinya.
“Pelaku perampokan berinisial AF (46) diamankan di Jalan Nusantara KM 19, Kabupaten Bintan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, Sabtu (29/6/2024).
Kasus perampokan ini terjadi pada Senin (3/6/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku memasuki rumah korban melalui jendela.
“Korban yang saat itu tengah tertidur mendengar suara jendela terbuka. Setelah mengecek suara tersebut di area dapur dan tidak menemukan hal mencurigakan, korban kemudian ke kamar mandi dan lanjut ke ruang tamu. Di sana, korban ditodong oleh pelaku dengan parang,” jelas Apriadi.
Pelaku menodong korban dengan parang di leher sambil menyuruh korban agar tidak berteriak. Korban kemudian dibawa ke kamar dan diikat. Saat di kamar, korban sempat dipukul oleh pelaku dengan parang.
“Pelaku juga mengikat istri dan anak korban. Setelah itu, pelaku mengambil uang, handphone, dan anting emas,” tambah Apriadi.
Setelah mengikat seluruh penghuni rumah dan mengambil barang-barang berharga, pelaku melarikan diri. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta akibat kejadian ini.
Polisi yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di sebuah konter handphone di Kijang, Bintan Timur. Pelaku kemudian diamankan pada Kamis (27/6/2024).
“Saat diamankan, pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Apriadi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AF adalah residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara dua bulan lalu.
“Tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena tidak mempunyai pekerjaan. Ia juga mengaku sebagai residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara dua bulan lalu,” jelas Apriadi.
Polisi turut mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam merah beserta kunci dan helm, serta tiga unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau, Samsung A04e warna biru, dan Oppo A54s warna biru.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Apriadi. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani