Bupati Natuna Ingatkan Kades Agar Jalankan Pemerintahan Sesuai Aturan

hji

Bupati Natuna Wan Siswandi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 69 kades, di gedung Sri Serindit, jalan Yos Sudarso, Senin, 01 Juli 2024. (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Bupati Natuna Wan Siswandi, mengingatkan kepada para kepala desa agar menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikannya ketika mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 69 kades, di gedung Sri Serindit, jalan Yos Sudarso, Senin, 01 Juli 2024.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini merupakan hal menggembirakan, namun disatu sisi dapat membahayakan. Pasalnya apabila terlalu lama menjabat dikhawatirkan terjadi penyahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, ia meminta kepada para kades agar Istiqomah menjalankan pemerintahan desa. Jangan melaksanakan kegiatan seenaknya, namun harus berdasarkan bingkai aturan.

“Saya berharap kepada kepala desa agar selalu berpedoman sesuai dengan aturan, jangan sampai masa jabatan diperpanjang, justru nantinya malahan jadi persoalan,” tegas Siswandi.

“Luruskan niat dalam menjalankan pemerintahan di desa. Kades sekarang sudah enak, anggaran sekarang besar, tinggal mengelola dengan baik,” timpalnya.

Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna nomor 249 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kades se kabupaten Natuna.

Sementara, perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang sebelumnya masa jabatannya enam tahun menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani