Bakamla Gagalkan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Perairan Pulau Babi Karimun

KARIMUN (marwahkepri.com) – Kapal Negara (KN) Bintang Laut-401 berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga kapal yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal di Perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Jumat (28/6/2024).

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh KN Bintang Laut-401. Saat patroli, kru KN Bintang Laut-401 melihat aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh KM Nurul Yakin Baru, KM Hary, dan KM Cinta Damai.

Komandan KN Bintang Laut-401, Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan kru kapal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut menggunakan sekoci. Sekitar pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sembilan ABK serta nakhoda, sekaligus menghentikan aktivitas penambangan tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KM Cinta Damai berhasil mengangkut sekitar 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin sebagai kapal penambang pasir. Sementara itu, KM Hary masih kosong karena menunggu giliran muat,” ujar Yuhanes.

Ketiga kapal tersebut diduga melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

“Pelanggaran tersebut terjadi karena aktivitas penambangan pasir laut dilakukan di luar area yang tertuang dalam Surat Menteri KKP tentang persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut Nomor: B.1060/MEN-KP/VII/2023, serta Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu,” tambahnya.

Setelah pemeriksaan selesai, ketiga kapal tersebut dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk proses lebih lanjut. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani