Ratusan Kades dan Anggota BPD di Natuna akan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Suhardi. (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna akan mengukuhkan dan memperpanjang surat keputusan (SK) ratusan kepala desa (kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Suhardi, melalui sambungan telepon pada Rabu, 26 Juni 2024.
Suhardi menjelaskan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan Kades dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Jadi sejalan dengan itu kita diamanatkan dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan seluruh kades dan BPD yang belum habis masa jabatannya,” ujar Suhardi.
Suhardi menambahkan bahwa masa jabatan mereka dihitung sejak dilantik menjadi kades dan BPD.
“Misalnya kemarin dilantik Maret, jadi terhitung dari situ juga,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa di Natuna tidak ada kades dan BPD yang habis masa jabatannya pada tahun 2023.
“Untuk kades yang dilantik ada 70 kepala desa, karena satu pejabat sementara (Pjs), jadi tidak kita lakukan pengukuhan, sementara BPD sebanyak 350 orang,” ungkapnya.
Adapun ratusan kades dan BPD nantinya akan dikukuhkan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, di Gedung Sri Srindit. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani