Warga Keluhkan Bau Sampah di TPS Pasar Lama, Afriyudi: Pemindahan TPS Ranai Terkendala Anggaran

hjhyju

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Afriyudi ditemui di kantornya, Jumat (21/6/2024). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Warga Kelurahan Ranai, mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari tempat pembuangan sementara (TPS) di pasar lama Ranai.

Bau tersebut bahkan tercium hingga radius 200 meter dan mengganggu aktivitas warga yang berada di sekitar TPS.

Salah seorang warga, Taupik mengaku mencium bau menyengat setiap hari. Ia menambahkan bahwa bau tak sedap ini muncul ketika sampah dibongkar untuk diangkut menuju tempat pembuangan akhir (TPA) Sebayar.

“Seharusnya TPS tidak layak berada di situ, apalagi di pusat kota,” tegasnya.

Taupik berharap agar pemerintah daerah (Pemda) Natuna dapat memindahkan TPS ke lokasi yang lebih layak untuk menghindari dampak buruk terhadap kesehatan warga sekitar. “Selain aroma tak sedap, tentunya ini juga mengganggu kesehatan,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Natuna, Afriyudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah sering mengajukan pemindahan TPS dari pasar lama Ranai ke Jalan Tegu Laksmana, Air Kolek.

“Status lahannya milik pemda,” jelas Afriyudi ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/6/2024).

Namun, upaya pemindahan ini mengalami kendala karena anggaran untuk pembangunan TPS baru hilang saat pengesahan anggaran.

“Padahal kita sudah buat sistem yang agak bagus, jadi di lokasi tersebut saat warga ingin membuang sampah, langsung masuk dalam kontainer pembuangan,” ungkapnya.

Menurut perencanaan, TPS di Jalan Tegu Laksmana akan mampu menampung empat kontainer, dan pembuangan sampah akan dilakukan secara terjadwal. Afriyudi memastikan bahwa TPS baru ini cukup untuk menampung sampah dari seluruh kota Ranai.

“Di Natuna, penanganan sampah mencapai 15 ton per hari, dengan total produksi 40 ton di seluruh Natuna,” tuturnya.

Ia pun berharap agar rencana pemindahan TPS dapat segera terealisasi demi kenyamanan dan kesehatan warga Ranai. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani