Warga Desa Pulau Batang Klarifikasi Dugaan Pemotongan Kompensasi di Bidang perkebunan oleh Perusahaan

IMG-20240607-WA0006

Puluhan warga Pulau Batang menggelar pertemuan untuk menepis isu tidak benar. (F:ist)

LINGGA (marwahkepri.com) – Puluhan masyarakat Desa Pulau Batang, Kecamatan Temiang Pesisir, mengadakan pertemuan mendadak untuk mengklarifikasi dugaan pemotongan kompensasi masuknya perusahaan di bidang perkebunan sebesar 50% oleh pihak perusahaan.

Pertemuan ini menyusul laporan yang menyatakan bahwa kompensasi dari perusahaan perkebunan dan perikanan, yang berencana melakukan aktivitas perkebunan dan perikanan di wilayah tersebut, telah dipotong perusahaan dari kesepakatan awal.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu warga setempat menyatakan bahwa masyarakat menerima kompensasi atau saguh hati dari perusahaan tanpa adanya paksaan atau intervensi dari pihak pemerintah desa.

“Kami, aliansi masyarakat, menyampaikan bahwa tidak ada pihak desa yang mengkotak-kotakkan terkait hak yang telah kami terima. Semua ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara masyarakat dan pihak perusahaan,” ujar salah seorang warga kepada media, Jumat (07/06/2024).

Terlihat puluhan masyarakat Desa Pulau Batang mengadakan pertemuan untuk menepis isu – isu yang tidak benar. (F:ist)

Warga juga menekankan bahwa bantuan yang diberikan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka telah melakukan musyawarah dengan pihak pemerintah desa untuk mencari solusi bersama pemenuhan janji terkait rencana masuknya perusahaan perkebunan dan perikanan tersebut.

Kepala Desa Pulau Batang, Amran, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat pertama, masyarakat telah setuju menerima kompensasi sebesar 6 juta per Kartu Keluarga (KK). Tetapi perusahan menawarkan lagi sebesar 3 juta per kepala keluarga dan hasil kesepakatan kedua seluruh warga masyarakat setuju.

Selanjutnya, pihak perusahaan telah mengonfirmasi bahwa mereka akan memberikan kompensasi dalam dua tahap, dengan tahap pertama dan tahap kedua dengan kesepakatan hasil musyawarah sebagai bukti keseriusan mereka.

“Kemarin, saya telah mengumpulkan RT/RW dan tokoh masyarakat Pulau Batang untuk duduk bersama. Masyarakat juga setuju dengan kebijakan yang telah diberikan oleh pihak perusahaan untuk menerima 3 juta dari kompensasi dibidang perkebunan oleh perusahaan,” kata Amran.

Amran menjelaskan bahwa bantuan saguh hati dari perusahaan tersebut diterima oleh masyarakat dengan pembayaran bertahap, yakni tahap pertama sebesar 1,5 juta dan tahap kedua sebesar 1,5 juta, menyasar sebanyak 430 Kartu Keluarga (KK) di Desa Pulau Batang.

“Jadi, pada intinya kami dari pihak desa sedikitpun tidak mau mencampuri terkait hak dari masyarakat tersebut. Kami dari pihak desa hanya memfasilitasi saja dan tak ada kepentingan sama sekali,” tambah Amran.

Amran juga menuturkan, perusahaan memberikan kompensasi ini sebagai bukti keseriusan mereka untuk beroperasi di wilayah Pulau Batang, meskipun sebagian wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Diketahui, dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kompensasi tanah yang diberikan oleh perusahaan dan peran dari Pemerintah Desa Pulau Batang.