Satpol PP Natuna Bongkar Baliho dan Spanduk Kedaluarsa

IMG-20240514-WA0006

Kasatpol PP Natuna Irlizar dampingi anggotanya membongkar baliho dan spanduk kedaluarsa, Selasa 14 Mei 2024.(Foto/Nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Natuna melakukan penertiban terhadap baliho atau spanduk kedaluarsa (expired) pada Selasa, 14 Mei 2024.

Kepala Satpol PP Natuna, Irlizar, mengatakan, penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Natuna nomor 15 tahun 2019, tentang ketertiban umum.

“Jadi pada hari ini kami menertibkan spanduk dan baliho yang sudah expired. Akan tetapi kalau sifatnya dinamis atau masih diperlukan tidak kita tertibkan,” ujarnya.

Irlizar mengatakan, penertiban dilakukan di tempat-tempat umum dan taman kota seperti di simpang Masjid Agung, pasar Ranai, pantai Piwang dan Bukit Arai.

Selai itu, penertiban juga dilakukan di lokasi tertentu yang space baliho atau spanduknya dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kemudian pada tempat-tempat khusus ada  pemasangan spanduk ketika space nya bagus kami tinggalkan, tapi apabila space nya sudah rusak atau membahayakan pengguna jalan tersebut terpaksa kita bongkar,” pungkasnya di simpang 3 Bukit Arai.

“Kalau di lahan-lahan pribadi tidak kita bongkar, cuma nanti kita kasih tau pemiliknya  bahwa baliho atau spanduknya sudah expired. Asalkan kontennya tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan silahkan saja,” timpalnya lagi.

Selain di wilayah Bunguran Timur, penertiban juga dilakukan di daerah lainnya. Pihaknya telah mengerahkan petugas Satpol PP di setiap kecamatan.

Kegiatan ini kata Irlizar tidak perlu memberitahu Bawaslu karena tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Umum (Pemilu)

“Kalau sekarang kan tidak ada tahapan Pemilu jadi kita tidak perlu koordinasi dengan mereka,” ujarnya.MK-nang

Redaktur : Munawir Sani