Polisi Tunggu Izin dari Kemendagri Terkait Proses Hukum Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

BINTAN (marwahkepri.com) – Proses hukum terhadap Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, dua tersangka lainnya sudah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, dua tersangka pemalsuan surat tanah bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yakni R dan B, telah ditahan setelah menjadi tersangka.

“Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa dan hasil gelar perkara menunjukkan bahwa mereka memenuhi syarat untuk ditahan,” katanya Rabu (8/5/2024).

Sementara untuk proses tersangka Hasan, polisi telah mengirim surat permohonan izin penahanan ke Kemendagri. Saat ini, polisi masih menunggu balasan surat tersebut untuk melanjutkan proses pemeriksaan Hasan sebagai tersangka.

Marganda menjelaskan bahwa mereka menunggu jawaban dari Kemendagri hingga tanggal 3 Juni 2024. Selama menunggu, dua tersangka lainnya, yaitu B dan MR, ditahan selama 20 hari dan berkas perkara mereka akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah selesai.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bintan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Hasan diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah perusahaan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, saat masih menjabat sebagai camat. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani