Ungkap Penempatan PMI Ilegal, Polres Karimun Tahan Tiga Tersangka

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, Kapolsek Meral, serta Kasi Humas Polres Karimun menggelar konferensi pers, Senin (29/4/2024). (Foto: fery)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Meral berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tenaga kerja Indonesia (PMI) ilegal yang menuju Malaysia, Sabtu (27/4/2024).
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, Kapolsek Meral, serta Kasi Humas Polres Karimun, Senin (29/4/2024).
Menurut kapolres informasi awal tentang rencana pengiriman PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun diterima dari masyarakat. Unit II Satreskrim Polres Karimun kemudian berhasil mengamankan 1 tersangka dan 2 saksi terkait pengiriman PMI ilegal tersebut.
Selain itu, Polsek Meral juga berhasil menggagalkan pengiriman 6 calon pekerja migran ilegal pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi ini juga diterima dari masyarakat, dan Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan 2 tersangka terkait kasus tersebut.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa salah satu tersangka telah menawarkan kepada tersangka lainnya untuk menjemput 6 calon PMI di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dan mengantarkan mereka ke Pulau Asam/Assan menggunakan kapal motor KM. USAHA 2 GT.3. Setelah itu, mereka direncanakan akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Malaysia.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku, termasuk dokumen-dokumen paspor, tiket kapal, tiket pesawat, bukti transfer uang, dan ponsel.
Kapolres Karimun menegaskan bahwa ke-3 tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur tentang penempatan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara dan denda maksimal. Pasal-pasal lain yang akan diterapkan termasuk Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c tentang larangan menempatkan pekerja migran tanpa izin resmi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda Rp 15 miliar. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani