Lagi Asyik Nyabu, Seorang ASN Natuna Diciduk Polisi

NATUNA (marwahkepri.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A (42) dan rekannya DR (32) yang merupakan butuh harian lepas, diciduk aparat Kepolisian Resor Natuna saat asyik menggunakan narkoba.

Kedua tersangka diamankan Polisi pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, di daerah Air Tawak, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur.

Mereka terjaring saat Kepolisian menggelar Operasi Antik Seligi 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 20 Maret sampai 02 April 2024.

Adapun barang bukti narkoba yang diamankan yaitu 1 (Satu) bungkus paket bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0.17 (Nol Koma Tujuh Belas) Gram.

Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Walter Pandapotan Nainggolan, mengatakan, kedua  tersangka dikenakan Pasal 114 yo 132 atau 112 yo 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

“Pasal dan acaman hukuman yang dikenakan untuk kedua tersangka sama, karena mereka bersamaan,” ujarnya.

Nainggolan mengatakan, kabupaten Natuna  sangat rentan terhadap peredaran narkotika,  karena memiliki wilayah perairan yang luas dan berbatasan langsung dengan negara lain.

Oleh karena itu, ia berharap kepada masyarakat agar dapat menjadi mata dan telinga bagi kepolisian untuk memberikan informasi berbagai bentuk kejahatan narkotika dan menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.

Selain itu, dengan diadakannya operasi ini, diharapkan  dapat menciptakan kondisi aman dan memberikan kontribusi dalam menjaga ketertiban masyarakat di bulan suci Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Kami berharap dapat mengungkap target melalui Operasi Antik Seligi 2024 di wilayah hukum Polres Natuna,” pungkasnya.MK-nang

Redaktur : Munawir Sani