Apes ! Terciduk Pakai Narkoba, Oknum ASN Natuna Terancam 5 Tahun Penjara

NATUNA (marwahkepri.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Natuna diciduk aparat Kepolisian saat menggunakan narkoba bersama salah seorang rekannya.

Keduanya ditangkap pada tanggal 20 Maret 2024, di Air Tawak, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, saat Polisi menggelar Operasi Antik Seligi.

Kini mereka telah mendekam di tahanan Mapolres Natuna guna mendapatkan ganjaran atas perbuatan yang dilakukan.

Kasat Narkoba Polres Natuna, Iptu Walter Pandapotan Nainggolan mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti satu paket bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram.

Atas perbuatan mereka dikenakan Pasal 114 yo 132 atau 112 yo 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

“Pasal dan acaman hukuman yang dikenakan untuk kedua tersangka sama, karena mereka bersamaan,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjadi mata dan telinga bagi kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.MK-nang

Redaktur : Munawir Sani