Kejari Batam Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka dalam Proyek Mangkrak BPJS Ketenagakerjaan

dfg

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. (Foto: Tribunnews)

BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus proyek mangkrak BPJS Ketenagakerjaan Batam tahun 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,2 miliar.

Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil ekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang akan dilakukan dalam pekan ini.

“Sebenarnya calonnya (tersangka) sudah, tapi belum kita rilis,” kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Senin (25/3/2024).

Kejari mengatakan ekspose bersama BPK RI untuk menghasilkan pandangan yang lebih tajam terkait kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengujian dan perhitungan terhadap struktur bangunan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi proyek tersebut.

Surat perintah penyidikan untuk kasus ini dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 2023, setelah penyidik meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Proyek renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di Kota Batam tersebut diduga mangkrak dengan nilai proyek mencapai Rp 9,2 miliar.

Pengerjaan proyek tersebut terhenti di tengah jalan setelah progres kurang lebih 5 persen. Terdapat kekeliruan pada tahap perencanaan yang tidak dapat diaplikasikan, disebabkan oleh penyimpangan atau kurang profesionalnya perencanaan yang dilakukan. Penyidik menduga adanya pembayaran yang dilakukan terhadap konsultan perencana dan penyedia meskipun pengerjaan proyek terhenti, yang kemungkinan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Batam terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini. Langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani