Disnaker Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR

Kadisnaker Kota Tanjungpinang, Efendi. (Foto: rah)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja.
Posko itu telah dibuka sejak 20 Maret 2024 untuk melayani pekerja yang tersandung masalah THR dengan pihak pemberi kerja.
Kadisnaker Kota Tanjungpinang, Efendi, menjelaskan berdasarkan aturannya, pembayaran THR paling lambat dibayar sepekan sebelum lebaran.
Selain itu, secara aturan harus dibayar penuh secara langsung dan tidak ada sistem cicil, kecuali ada kesepakatan antara pengusana dengan pekerja.
“Nanti kalau ada karyawan yang belum terima THR sesuai ketentuan itu bisa melaporkan ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Tanjungpinang,” kata Efendi, Selasa (26/3/2023).
Posko pengaduan masalah THR itu, kata Efendi akan dibuka sampai 20 April 2024 mendatang.
“Kita akan turun ke lapangan untuk melakukan mediasi, bagaimana supaya hak karyawan sesuai aturan berlaku dapat terpenuhi,” terangnya.
Dia menyebutkan, jika karyawan sudah bekerja satu tahun atau lebih, maka harus mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, namun kalau yang bersangkutan kurang dari setahun akan dibayar sesuai ketentuan.
“Kalau yang di bawah satu tahun nanti proporsional,” ungkap Efendi. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani