DPRD Kota Batam Mengimbau Perusahaan Wajib Membayar THR Sebelum Idul Fitri

WhatsApp-Image-2024-02-01-at-214345

Anggota DPRD Batam, Udin P Sihaloho. (f: tribunbatam)

BATAM (marwahkepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan di wilayah tersebut untuk wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 14 hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P. Sihaloho, menyatakan bahwa pembahasan pembayaran THR menjadi topik penting menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

“Aturan sudah jelas ada. Jadi perusahaan wajib mematuhi dan mengikuti aturan tersebut,” tegas Udin pada Senin (18/3).

Dia mendorong agar pembayaran hak karyawan ini menjadi perhatian utama perusahaan. Untuk perhitungannya, sudah ada formula yang ditetapkan, mulai dari masa kerja satu bulan hingga satu tahun.

“Paling lambat dua pekan sebelum lebaran. Namun, tidak sedikit perusahaan yang membayarkannya mendekati lebaran. Hal ini bisa saja, asalkan tetap dibayarkan. Itu tergantung pada kebijakan perusahaan,” jelasnya.

THR ini menjadi tambahan bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang lebaran.

“Karena ada momen mudik lebaran dan peningkatan belanja dibanding hari biasanya. Sehingga THR ini menjadi salah satu andalan bagi mereka. Sudah seharusnya perusahaan membayarkannya tepat waktu, dan tidak menunda-nunda, bahkan menyicil pembayaran THR,” tambahnya.

Dia berharap dengan adanya THR ini bisa membantu masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya segera membayarkannya.

Sementara itu, besaran THR tersebut tergantung pada masa kerja dan aturan yang berlaku. Setiap perusahaan memiliki persentase THR masing-masing.

“Biasanya, jika telah bekerja selama lebih dari 1 tahun, karyawan akan mendapatkan satu bulan gaji,” katanya.

UMK Batam tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp4,5 juta. Sehingga, THR yang dibayarkan harus sesuai dengan jumlah tersebut.

Dia juga meminta Dinas Tenaga Kerja membuka peluang pengaduan yang luas. Hal ini bertujuan agar pekerja yang merasa tidak mendapatkan hak THR dapat mengadu, dan mencari solusinya.

“Setiap tahun, posko ini selalu tersedia. Jadi, silakan mengadu jika memang tidak menerima hak THR. Karena itu wajib dibayarkan,” tutupnya. MK-bp

Redaktur : Munawir Sani