Berkas Perkara Kasus Pengeroyokan Remaja Putri di Batam Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

NK

Cuplikan video aksi bullying terhadap dua remaja perempuan di Kota Batam. (Foto: Screenshot)

BATAM (marwahkepri.com) – Berkas perkara tiga dari empat tersangka kasus bullying terhadap dua remaja putri di Lubuk Baja yang pernah viral beberapa waktu lalu akhirnya dilimpahkan oleh polisi ke jaksa.

Penyelidikan ini dilakukan setelah penyidik Polsek Lubuk Baja melengkapkan pemeriksaan saksi, korban, mengumpulkan alat bukti, dan menetapkan empat tersangka.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah RR (14), MA (15) dan AK (14). Sementara untuk pelaku inisial NU (18) berkasnya belum dilimpahkan.

“Untuk pelaku berinisial NU masih dalam tahap melengkapi berkas. Nanti jika berkas lengkap akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, Senin (18/3/2024).

Andreas Tarigan, Kasi Intelijen Kejari Batam, mengonfirmasi pelimpahan tersebut dan menyatakan bahwa jaksa penuntut umum akan menyiapkan dakwaan terhadap ketiga tersangka.

Selanjutnya, berkas perkara lengkap akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan.

Sebelumnya, video pengeroyokan dan pembullyan keempat pelaku terhadap dua korban viral di media sosial. Adapun motif penganiayaan bermacam-macam, mulai dari sakit hati, tuduhan pencurian, hingga konflik di media sosial. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani