Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung

15665_e0d7e7ec12992c803311e6d3ede028d0

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (f: antara)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menjadi fokus laporan dugaan tindak pidana korupsi. Menteri Keuangan Sri Mulyani dijadwalkan akan bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk melaporkan dugaan korupsi terkait penggunaan dana pada LPEI, Senin(18/3/2024)

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pertemuan antara Sri Mulyani dan Jaksa Agung akan diikuti oleh konferensi pers pada pukul 10 pagi. Laporan ini bukan kali pertama terjadi, karena pada tahun-tahun sebelumnya, terjadi juga investigasi terkait dugaan korupsi di LPEI.

Pada periode 2013-2019, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyelidiki kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,6 triliun. Kasus tersebut terkait dengan pemberian fasilitas kredit ekspor nasional kepada 11 perusahaan ekspor.

Sejumlah terdakwa dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Di antaranya, Johan Darsono (JD), Suyono (S), Djoko S Djamhoer (DSD), Josef Agus Susatya (JAS), Indra W Supriadi (IWS), Ferddy Sjaifoellah (FS), Purnomosidhi Noor Muhammad (PNM), dan Arif Setiawan (AS).

Bulan lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengirimkan hasil audit ke Kejakgung terkait pembiayaan ekspor oleh LPEI pada periode 2013-2019. Hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara sebesar Rp 81,35 miliar.

“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan LPEI dalam pembiayaan ekspor nasional,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto. MK-sc

Redaktur : Munawir Sani