Tiga Pelaku Curanmor di Sei Beduk Diringkus Polisi, Salah Satunya Masih Dibawah Umur

Ilustrasi narapidana. (Foto: net)
BATAM (marwahkepri.com) – Tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Sei Beduk berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Kami berhasil menangkap tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor. Mereka berinisial SD (23), AA (17), dan A (19). Dua di antaranya, yaitu SD dan AA, ditangkap di Batam, sementara pelaku A ditangkap di Tanjungpinang,” ungkap Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifudin, pada Rabu (13/3/2024).
Kejadian pencurian motor terjadi pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman sebuah warnet di sebelah Sun Bread, Kelurahan Duriangkang.
“Korban membawa motor Honda Scoopy milik orang tuanya ke warnet. Saat korban sedang bermain di warnet, motor tersebut dicuri oleh para pelaku,” jelasnya.
Pelaku SD dan AA bertindak sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut. Pelaku AA bertugas memantau situasi sementara SD bertindak sebagai eksekutor.
“Pelaku AA bertugas memantau situasi sementara pelaku SD yang mengambil motor. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kontak sepeda motor,” tambahnya.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, para pelaku kemudian menghubungi pelaku lainnya yang berinisial A. SD dan AA meminta A untuk memasarkan motor curian tersebut.
“AA menghubungi dan menyerahkan sepeda motor curian kepada A untuk dijual. Motor tersebut kemudian dijual oleh A kepada seorang tersangka berinisial N (DPO),” lanjutnya.
“Motor curian tersebut dijual seharga Rp 2,2 juta. A mendapat bagian Rp 300 ribu, SD mendapat Rp 1 juta, dan AA mendapat Rp 800 ribu. Sisanya digunakan untuk membeli makanan dan rokok,” tambahnya.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan polisi, pada Rabu (21/2/2024), kedua pelaku berinisial SD dan AA berhasil ditangkap di Batam. Keduanya mengakui perbuatannya kepada polisi.
“Dari keterangan kedua pelaku, polisi mengetahui adanya pelaku lain berinisial A, yang telah melarikan diri dari Batam. Setelah penyelidikan, pelaku A berhasil ditangkap di Tanjungpinang pada Rabu (6/3/2024) dan kemudian dibawa kembali ke Batam,” jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku A juga dijerat dengan Pasal Pertolongan Jahat.
“SD dan AA terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan A terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani