Polisi Gagalkan Rencana Penyelundupan PMI Ilegal, Dua Tekong Diamankan

KARIMUN (marwahkepri.com) – Dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui perairan Kabupaten Karimun berhasil digagalkan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (5/3/2024).

Mereka direncanakan akan diselundupkan menggunakan kapal pompong jaring nelayan dan akan dilakukan ship to ship di perbatasan perairan Indonesia.

Kompol Chrisman Panjaitan, PS Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, mengungkapkan bahwa dua orang tekong kapal berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Kedua pelaku yang ditangkap adalah OS (48) dan RI (28).

Operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mengenai rencana penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia dari Karimun. Tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan informasi tersebut.

“Tim berhasil menghentikan dan mengamankan kapal jaring nelayan yang digunakan untuk mengangkut PMI ilegal di perairan Karimun. Selain itu, dua orang calon PMI juga diselamatkan dalam operasi tersebut,” jelasnya, Kamis (7/3/2024).

Dari interogasi awal terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa mereka berencana melakukan ship to ship untuk memindahkan kedua PMI tersebut di perairan perbatasan, sebelum akhirnya akan diserahkan ke kapal lain yang akan membawa mereka ke Malaysia.

Kedua pelaku telah diamankan di Mako Polairud Polda Kepri untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terkait jaringan para pelaku PMI ilegal tersebut. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani