Kejaksaan Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Handphone dan Narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (6/3/2024). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (6/3/2024).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika dan ratusan handphone yang digunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan termasuk 5,6 kg sabu-sabu, 2,1 kg ganja, 153 butir pil ekstasi, 77,93 gram kokain, 52,7 gram happy water, 1,9 kg ketamin, dan 243 unit handphone. Barang bukti ini berasal dari 209 perkara yang telah diselesaikan.
Kasna menjelaskan bahwa meskipun sebagian perkara masih dalam tahap penyelidikan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipukul menggunakan palu, dan dimasukkan ke dalam mesin incinerator.
Sebelum pemusnahan dilakukan, barang bukti narkotika tersebut diuji coba menggunakan alat tes kit narkotika yang dimiliki oleh kejaksaan. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bambang Bachtiar.
Bambang menjelaskan bahwa alat tes kit narkotika yang digunakan berasal dari Swedia dan dapat memastikan keaslian barang bukti. Saat ini, alat tersebut baru tersedia di tingkat kejaksaan tinggi, namun ke depannya akan didistribusikan ke kejaksaan tingkat kabupaten/kota.
“Dengan alat tes kit yang berasal dari Swedia ini, kita bisa memastikan apakah barang bukti yang dimusnahkan itu asli atau palsu karena diganti,” ujarnya.
“Saat ini alat tersebut baru didistribusikan ke Kejati. Kedepannya kita upayakan ada distribusi alat ini untuk Kejari. Pemeliharaan alat tes kit narkotika ini akan dilakukan secara berkala, sehingga dapat tetap kita gunakan,” tutupnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani