Maling Baterai Panel Surya, 3 Pemuda Seluan Ditangkap Polisi

Suasana konferensi pers di Mapolres Natuna, Senin (4/3/2024). (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Aksi pencurian baterai panel tenaga surya yang sempat meresahkan warga Desa Seluan, Kecamatan Bunguran Utara, berakhir dengan penangkapan tiga nelayan lokal, yakni P (26), S (23) dan G (18), pada Minggu (19/11/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Aipda Teddy Saputra dari Jatandras, bersama dengan Wakapolres Natuna Kompol Rudi Prasetyo, Kasat Reskrim Iptu Aprydoni dan Kasihumas Aipda Dapid dalam konferensi pers, Senin (4/3/2024).
Peristiwa ini terbongkar setelah ketiga tersangka ketahuan oleh Kepala Desa Seluan saat beraksi mencuri lima unit AKI tenaga surya milik negara. Menurut pengakuan kepala desa, bukan kali ini saja para pelaku melakukan pencurian serupa di desa tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, ditemukan bahwa P sebelumnya telah berhasil mencuri sebanyak 16 unit AKI.
Dari informasi yang dihimpun kepolisian, diketahui bahwa para pelaku memasuki lokasi pencurian dengan membuka gembok pintu pembangkit listrik tenaga surya menggunakan kunci yang telah mereka curi dari penjaga situs tersebut. Fasilitas PLTS itu sendiri sudah tidak digunakan lagi sejak layanan listrik dari PLN tersedia di wilayah itu.
Dalam upaya pencurian tersebut, terjadi insiden dimana satu unit AKI yang berbobot 75 Kg terpaksa ditinggalkan oleh pelaku karena kondisi gelombang laut yang tidak mendukung saat mereka hendak pulang.
Setelah berhasil mengangkut AKI ke darat, seorang perantara langsung membawa barang curian tersebut untuk dijual ke penadah. Akan tetapi, terjadi pemotongan hasil penjualan oleh penadah dan perantara tersebut sebesar Rp 5 juta, sehingga para pelaku hanya mendapatkan bagian Rp 5 juta dari transaksi tersebut.
Kepolisian masih melakukan pencarian terhadap 29 unit AKI yang belum ditemukan dari total 57 unit yang seharusnya ada di lokasi tersebut. Para pelaku, bersama dengan perantara dan penadah, kini telah ditangkap dan dihadapkan pada hukuman dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1-4 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 7 tahun.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran berharga dan menegaskan komitmen aparat keamanan dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah Natuna. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani