Kutip Ayat Al-Qur’an dan Alkitab, Ini Isi Pembelaan Para Terdakwa Aksi Bela Rempang

gjyu

Peserta Aksi Solidaritas Rempang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/3/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Pleidoi yang berjudul “Cahaya Keadilan di Balik Awan Pengadilan” dibacakan oleh Tim Advokasi Persatuan Rempang dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/3/2024).

Pleidoi yang terdiri dari 86 halaman itu dibuka dengan kutipan dari Kitab Suci Alkitab, Amsal 21:3 yang berbunyi, “Melakukan keadilan dan kejujuran lebih disukai TUHAN daripada korban.”

Dan dari Kitab Suci Al-Qur’an, Surah Al-Hujurat ayat 9, yang berbunyi, “Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.”

“Kami berharap, melalui ayat-ayat suci ini, kita semua di ruang sidang ini dapat memupuk semangat keadilan dan perdamaian bagi semua, khususnya bagi mereka yang merasa tertindas,” ungkap Sijabat.

Selanjutnya, pleidoi itu juga mengutip dari Puisi Kuno Melayu, yang berbunyi, “Keadilan dasar negara, tanpa keadilan negara bercelaru.”

Sijabat menjelaskan, kutipan ini mengingatkan semua pihak tentang pentingnya keadilan sebagai fondasi utama dalam membangun negara dan masyarakat yang harmonis.

Sijabat menekankan bahwa pleidoi tersebut merupakan upaya mereka untuk menegakkan keadilan.

“Kami menolak segala bentuk kekerasan, termasuk kejadian pada 11 September 2023. Peristiwa itu adalah buah dari ketidakadilan dan penindasan,” ujar Sijabat.

“Peristiwa terdakwa adalah refleksi dari peribahasa, ‘Raja Adil Raja Dicinta, Raja Zalim Raja Ditentang’. Tanpa adanya proyek kontroversial Rempang Eco-city, peristiwa ini takkan terjadi,” tambahnya.

Dalam sesi pembacaan pleidoi, anggota Tim Advokasi lainnya, Sopandi, dan beberapa kuasa hukum terlihat terharu. Keluarga terdakwa yang hadir dalam sidang juga merasa sangat terpengaruh oleh jalannya sidang. Sopandi menegaskan bahwa mengabaikan konteks yang memicu unjuk rasa adalah kesalahan besar bagi siapa saja yang terlibat dalam proses pengadilan ini.

Mengenai tuntutan yang berat bagi terdakwa yang tidak mengakui perbuatan, Tim Advokasi Persatuan Rempang merasa kecewa.

“Jaksa Agung mengingatkan bahwa tuntutan harus berlandaskan pada keadilan dan hati nurani. Kami menilai tuntutan ini jauh dari kata adil,” kata Sijabat.

Dia menjelaskan bahwa beberapa terdakwa yang tidak terlibat dalam pelemparan justru mendapat tuntutan lebih berat.

“Ini tidak adil. Kami berharap mereka yang tidak terbukti bersalah dibebaskan, dan bagi yang terbukti, kami berharap hakim memberikan pertimbangan hukuman yang lebih manusiawi,” pungkas Sopandi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada 34 terdakwa dengan variasi hukuman. Dimana 10 orang ditetapkan 10 bulan penjara, 15 orang 7 bulan penjara dan satu orang tiga bulan penjara. Sedangkan 8 lainnya pembacaan tuntutan ditunda Rabu, 6 Maret 2024. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani