Mahfud Md: Hak Angket Bukan Urusan Pasangan Calon, Tapi Partai Politik

Mahfud Md: Hak Angket Bukan Urusan Pasangan Calon, Tapi Partai Politik

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md. (F: Sulsel.co)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, yang juga calon wakil presiden nomor urut tiga, menegaskan bahwa hak angket adalah urusan partai politik, bukan pasangan calon. Pernyataan ini disampaikan setelah kedatangan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto di rumahnya.

“Saya tidak akan berkomentar mengenai hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai mau atau tidak,” ujarnya pada Kamis, 22 Februari 2024.

Sebelumnya, pasangannya, Ganjar Pranowo, calon presiden, mengusulkan kepada partai pendukungnya di DPR untuk mengusulkan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Ganjar menekankan bahwa DPR harus menanggapi serius dugaan kecurangan tersebut.

Ganjar menjelaskan bahwa tujuan hak angket adalah untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR diharapkan dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut campur dalam wacana tersebut. Dia menyerahkan keputusan tersebut kepada partai politik.

“Urusan partai-politik mau atau tidak. Kalau tidak, saya juga tidak memiliki kepentingan untuk membahasnya. Saya hanya seorang calon saja,” tambahnya.

Proses pengajuan hak angket oleh anggota legislatif memiliki beberapa syarat, termasuk diantaranya usulan dari minimal 25 anggota DPR RI dan lebih dari satu fraksi kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014.(Mk/Tempo)

 

Redaktur: Munawir Sani