Seorang Pengusaha jadi Tersangka Dalam Kasus Minuman Beralkohol Ilegal

hth

Kontainer dan puluhan ribu minuman beralkohol ilegal diamankan di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, Jumat (26/1/2024). (Foto: Bea Cukai)

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam menetapkan satu orang pengusaha berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus satu kontainer berisi ribuan botol minuman beralkohol ilegal di Pelabuhan Batu Ampar beberapa waktu lalu.

AN menjadi tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Bea Cukai Batam. AN merupakan seorang wiraswasta yang diduga melakukan pemesanan dan menjadi pemilik barang tersebut.

Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Rizki Badilah, menyatakan bahwa AN ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/2/2024).

“Usai ditetapkan tersangka langsung ditahan, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” katanya, Jumat (16/2/2024).

Sebelumnya, pada Jumat (26/1/2024), Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu kontainer berisi ribuan botol minuman beralkohol ilegal di Pelabuhan Batu Ampar. Kontainer tersebut diketahui berasal dari Singapura dan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah.

Kontainer tersebut lalu diamankan di kawasan Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Di dalamnya terdapat 30.864 botol minuman alkohol dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp 6.968.160.000.

Rizki Badilah menjelaskan bahwa minuman alkohol yang disita tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti Macallan, Johnnie Walker, Qinghai Hu, dan Rio. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani