Polisi Grebek Caleg Bersama Wanita di Malam Pencoblosan, Pelaku Kini Ditahan

kasat-reskrim-polres-blitar-kota-akp-hendro-utaryo_43

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo (F: detik.com)

BLITAR (marwahkepri.com) – Seorang calon legislator (caleg) di Kabupaten Blitar, yang identitasnya disebutkan sebagai MU (40), digerebek oleh warga di sebuah rumah yang diduga milik seorang perempuan, ES (41), di Kecamatan Srengat. Setelah diperiksa, polisi langsung menahan MU atas tuduhan melakukan perzinaan dan pemalsuan dokumen.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, menyatakan bahwa MU ditahan di Polres Blitar Kota karena telah melakukan perzinaan dan memalsukan dokumen otentik.

“Keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. MU (caleg) dan ES benar telah melakukan perzinaan itu, jadi dikenakan pasal 284 KUHP. MU ditahan karena juga pasal 266 memalsukan dokumen,” ujar Hendro.

Hendro menambahkan bahwa MU dan ES mengaku sudah menikah secara siri, menunjukkan surat keterangan dari kiai, dan mengakui memiliki akta nikah. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, surat keterangan dan akta nikah tersebut ternyata palsu.

“Dokumen berupa akta nikah palsu itu diterbitkan di Cianjur, Jawa Barat. MU mengaku membeli secara online. Namun, penerbitan akte nikah siri harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari istri sah dan keputusan Pengadilan Agama,” terangnya.

MU dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, ES tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi, sebelumnya mengonfirmasi bahwa MU digerebek oleh warga saat berduaan dengan ES di rumah perempuan tersebut. Kejadian itu terjadi pada Selasa (13/2) malam di wilayah Srengat sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani