Ketua MPR Bamsoet: Revisi UU Desa Dipastikan Disahkan pada Masa Sidang DPR RI Mendatang

Ketua MPR Bamsoet: Revisi UU Desa Dipastikan Disahkan pada Masa Sidang DPR RI Mendatang

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (F: Rmol)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), memberikan kepastian bahwa revisi UU Desa akan disahkan dalam masa sidang DPR RI berikutnya. Dari tanggal 7 Februari hingga 4 Maret 2024, DPR RI telah memasuki masa reses.

Dalam kunjungan hari ke-21 di Dapil-7 Jawa Tengah, Bamsoet menyatakan bahwa berbagai aspirasi dari kepala desa dan perangkat desa telah didengar, didalami, dan dibahas secara komprehensif oleh DPR RI bersama pemerintah.

Pembahasan tingkat I antara Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri RI pada 5 Februari 2024 menunjukkan titik cerah dengan kesepakatan bahwa masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, dari sebelumnya enam tahun dengan maksimal tiga periode.

Bamsoet, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menyampaikan bahwa revisi UU Desa tidak hanya mencakup masa jabatan kepala desa tetapi juga aspek-aspek lainnya. Diantaranya adalah penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan terkait pemberian tunjangan purna tugas di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa, serta syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades.

Legislator Dapil 7 Jawa Tengah ini menegaskan bahwa revisi UU Desa harus mendukung peningkatan pembangunan desa dengan dampak positif pada perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan desa, menurutnya, juga memainkan peran sentral dalam mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan pembangunan.

“Pembangunan desa harus mampu meningkatkan daya saing dan memikat generasi muda untuk tinggal dan membangun desa. Insentif fiskal melalui program dana desa harus dimanfaatkan secara optimal untuk memicu pembangunan desa yang tepat sasaran,” kata Bamsoet.(Mk/Tempo)

 

Redaktur: Munawur Sani