Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara atas Tuduhan Membocorkan Rahasia Negara

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. (f: net)
PAKISTAN (marwahkepri.com) – Imran Khan, mantan perdana menteri dan legenda kriket Pakistan, diumumkan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), atas tuduhan membocorkan rahasia negara.
Juru bicara PTI mengonfirmasi bahwa mantan perdana menteri dan wakil presidennya, Shah Mahmood Qureshi, juga menerima hukuman serupa dalam kasus ini. Hukuman ini datang menjelang pemilihan umum Pakistan yang dijadwalkan pada 8 Februari mendatang.
Imran Khan sebelumnya telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada bulan Agustus tahun lalu terkait korupsi, meskipun hukuman tersebut ditangguhkan oleh pengadilan. Khan dan Qureshi telah menyatakan tidak bersalah atas dakwaan membocorkan rahasia negara pada bulan Oktober.
Meskipun dibebaskan dengan jaminan pada bulan Desember, Imran Khan masih dihadapkan pada berbagai masalah hukum yang muncul setelah digulingkan dari jabatan perdana menteri pada April 2022.
Legenda kriket berusia 71 tahun ini mengklaim bahwa tuduhan terhadapnya merupakan upaya untuk mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan Februari mendatang.
Dia juga menyebut dirinya sebagai korban konspirasi yang didukung oleh AS karena kedekatannya dengan Presiden Rusia Vladimir Putin.
Politik Pakistan, yang dipengaruhi oleh militer selama beberapa dekade, menunjukkan kompleksitasnya, dengan kejatuhan Imran Khan terkait dengan hubungannya yang berselisih dengan militer.
Sementara itu, mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif, yang sebelumnya digulingkan dari kekuasaan dan melarikan diri ke pengasingan, menjadi favorit dalam pemilu. Perselisihannya dengan militer di masa lalu tampaknya telah dimaafkan, menandakan pergeseran dinamika politik di Pakistan. MK-dwin
Redaktur : Munawir Sani