Sakit Hati Karena Batal Nikah dan Sudah Disetubuhi, Wanita Ini Teror Mantan dengan Order Fiktif 600 Kali

NMS, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal. (f: net)
SOLO (marwahkepri.com) – Seorang wanita berusia 21 tahun asal Kota Semarang, berinisial NMS, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi teror dengan melakukan order fiktif terhadap mantan tunangannya, Syahrul Maulana. Aksi nekat NMS terungkap setelah melakukan teror order fiktif sebanyak 600 kali, mencakup berbagai jenis barang dan jasa, seperti mebel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, hingga sewa mobil rental.
Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal pada Senin (29/1/2024), NMS mengungkapkan motivasi di balik tindakannya. “Saya order barang sebanyak 400 dan 200 order untuk jasa angkutan. Saya pesan dengan alamat mantan tunangan saya di desa Karangayu kecamatan Cepiring,” kata NMS. Alasannya, aksi nekat ini dipicu oleh rasa dendam dan sakit hati setelah pernikahannya dengan Syahrul Maulana dibatalkan.
NMS menjelaskan bahwa keluarganya telah dekat dengan keluarga korban, dan janji pernikahan yang awalnya dijadwalkan pada Oktober 2023 akhirnya dibatalkan oleh Syahrul Maulana. “Keluarga saya dengan dia sudah dekat dan sudah saling mengunjungi. Dia janji mau nikahin saya bulan Oktober 2023 tapi malah diingkari dan dibatalin secara sepihak,” ungkap NMS.
Selain batalnya pernikahan, NMS juga mengaku tidak terima karena kesuciannya telah direnggut oleh korban. Ia bahkan menyebut bahwa Syahrul Maulana memaksa dirinya saat sedang sakit. “Tidak cuma karena gagal nikah, saya sakit hati sama Syahrul juga karena dia telah merenggut kesucian saya. Pernah saat itu saya masih sakit tapi dipaksa Syahrul untuk melayani nafsunya. Kalau saya tolak, dia langsung marah,” terangnya.
Meskipun NMS mengakui perbuatannya, ia menyesali tindakan tersebut di hadapan petugas dan awak media. “Saya menyesali perbuatan saya yang telah membuat resah warga Dukuh Kendayaan, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Dan saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya,” harap NMS.
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, mengungkapkan bahwa aksi teror order fiktif ini telah dilakukan oleh NMS sejak September 2023 hingga Januari 2024. Motifnya adalah dendam terhadap korban. “Tersangka melakukan aksinya sejak September 2023 hingga bulan Januari 2024. Ya motifnya tersangka dendam oleh korban,” kata Edy.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan bahwa meskipun tidak pernah memesan barang, namanya tercatat sebagai pemesan dalam data order. Tersangka menggunakan foto KTP milik korban untuk melakukan orderan fiktif.
Atas perbuatannya, NMS kini dihadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani