Coba Perkosa Ibu Rumah Tangga Bikin Pria di Sekupang Terancam 8 Tahun Penjara

AR (20) menjalani pemeriksaan di Polsek Sekupang, Senin (29/1/2024). (Foto: Polsek Sekupang)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pemuda berinisial AR (20) ditangkap polisi setelah melakukan percobaan tindak pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 57 tahun.
Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra, mengungkapkan bahwa AR ditangkap pada Senin (29/1/2024) setelah melakukan perbuatan tersebut pada Desember 2023 lalu.
“Kejadian terjadi ketika korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya. Seorang pemuda tanpa busana masuk dan langsung menindih korban sambil membekap mulutnya,” ujar kapolsek, Selasa (30/1/2024).
Ketika korban berteriak meminta tolong, pelaku panik dan melarikan diri. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban mengalami trauma dan syok, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Melalui penyelidikan dan identifikasi pelaku, polisi berhasil menemukan AR di sebuah tempat di Kecamatan Batu Aji.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa AR mengakui melakukan percobaan pemerkosaan tersebut. Kami membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah kapolsek.
Pelaku AR dijerat dengan pasal percobaan pemerkosaan, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 8 tahun.
“Tersangka kini berada di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani