Pelaku Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Terancam Hukuman Mati
BATAM (marwahkepri.com) – Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan Ahmad Yuda selaku pelaku pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap terancam hukuman mati.
“Pelaku Ahmad Yuda dijerat dengan pasal kita terapkan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP pidana,” kata kapolresta dalam jumpa pers, Rabu (15/11/2023).
Kapolresta merinci ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. Pada penerapan pasal 340 KUHP pelaku Ahmad Yuda terancam hukuman maksimal hukuman mati
“Pasal 340 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Nugroho mengungkapkan pelaku Ahmad Yuda diketahui memukul korban dengan dan lesung. Kemudian menikam korban dan membakar korban di dalam kamarnya.
“Pelaku diketahui memukul korban sebanyak 13 kali kemudian menikam dan membakar korban dengan 8 botol bensin dan meletakkan 8 buah tabung gas di sisi korban,” ujarnya.
Selain membunuh Tetty, pelaku juga diketahui mengambil harta berharga korban seperti 17 dokumen sertifikat berupa tanah, rumah, dan sebuah mobil Alphard.
Ahmad Yuda lalu melarikan diri ke Jakarta, Palembang, Jambi dan Riau. Pelaku dibekuk polisi di Pekanbaru, Riau saat akan melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani