Sudah Gelapkan Uang Kurban, Honorer Pemprov Kepri juga Lakukan Pembunuhan kepada WNA
BATAM (marwahkepri.com) – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan kasus pembunuhan berencana disertai pencurian yang diduga dilakukan oknum honorer PTT di Biro Umum Provinsi Kepri berinisial MRS (37), Senin (2/10/2023) bertempat di lobi Mapolresta Barelang.
Adapun MRS juga merupakan tahanan Rutan Polresta Tanjungpinang dalam kasus penggelapan uang kurban hari raya Iduladha tahun 2023.
Kombes Pol Nugroho menjelaskan TKP pembunuhan berada di pinggir jalan di Jalan Duyung Depan Rusun Lancang Kuning, Kecamatan Batu Ampar dengan korban Wong Kai Keong (74) yang merupakan warga negara Singapura.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap MRS, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pembunuhan tersebut pada Sabtu (19/8/2023). Awalnya pelaku ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp 20 juta untuk mengganti uang qurban yang telah digelapkan oleh pelaku saat menjadi ketua pengurus mesjid di Tanjungpinang.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul korban sebanyak 3 kali pada bagian kepala hingga lemas di dalam mobil, setelah itu pelaku duduk diatas dada korban dan mengikat tangan korban menggunakan tali nilon, setelah tangan korban terikat pelaku mencekik leher korban menggunakan tali nilon dari arah belakang hingga tak sadarkan diri.
Setelah meninggal dunia, pelaku membawa korban dengan mobil rental Daihatsu menuju arah pantai Melayu melewati Jembatan 4 Barelang, kemudian korban dibuang ke jurang dengan posisi tangan kaki terikat.
Pelaku mengambil handphone dan ATM milik korban, kemudian mengambil uang di mesin ATM di Tanjungpinang 1 kali dan di mesin ATM Batam 2 kali dengan total uang sebesar Rp 4.750.000.
“Pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban dan karena pelaku ingin meminjam uang kepada korban namun tidak diberikan, karena rencana uang tersebut untuk menyicil uang yang pelaku gelapkan namun karena korban tidak jadi memberikan pinjaman sehingga pelaku emosi dan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban dengan menyiapkan alat untuk membunuh korban,” jelas kapolresta.
Kapolresta pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada serta jangan mudah percaya kepada orang yang menjadi teman dekat.
“Tetap kita harus hati-hati dan waspada karena kebutuhan hidup mendesak dapat menjadi motif pembunuhan seperti ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani