Pencuri Berkolor Akhirnya Ditangkap, Ternyata Residivis

dgdg

Aksi VD (37) melakukan pencurian pada Sabtu (22/7/2023) lalu terekam CCTV. (Foto: istimewa)

BATAM (marwahkepri.com) – Pelaku pencurian di Ruko Samping Pintu Batamindo, Sei Beduk akhirnya dibekuk polisi setelah buron selama dua bulan.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal mengatakan pelaku berinisial VD (37) dibekuk di persembunyian di Kecamatan Sagulung.

“Satreskrim Polresta dan Unit reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan 1 orang berinisial VD. Ia merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang telah buron 2 bulan lebih,” kata Benny, Rabu (27/9/2023).

Benny menyebut kasus pencurian oleh pelaku VD itu terjadi pada Juli 2023. Dalam aksinya yang terekam CCTV, pelaku hanya menggunakan celana pendek dan menutupi wajahnya dengan kain.

“Kejadian pencurian pada Sabtu (22/7/2023). Korban mendapatkan laporan dari karyawannya bahwa toko miliknya telah dibobol oleh maling,” ujarnya.

“Korban langsung mengecek CCTV toko dan ternyata benar bahwa maling tersebut kelihatan masuk ke toko sekitar pukul 05.20 WIB dan mengambil barang-barang pelapor tersebut,” tambahnya.

Pelaku VD diketahui mengambil handphone, tablet dan uang tunai. Akibatnya total kerugian korban mencapai puluhan juta.

“Pelaku mengambil barang-barang berupa 2 unit handphone, 1 unit Tab, uang tunai yang di laci kasir Rp 2,5 juta dan 2 kotak amal telah hilang,” ujarnya.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui keberadaannya. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa

“Setelah mendapatkan keberadaan pelaku unit Reskrim langsung mengamankan pelaku. Pelaku berada di Ruko Top 100 Tembesi Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Pelaku merupakan residivis kasus serupa,” ujarnya.

VD saat ini telah diamankan di Polsek Sei Beduk. Ia akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani