Lesbian Lampung Perkosa Janda Anak Muda
Ilustrasi. (f: stock)
MOJOKERTO (marwahkepri.com) – Seorang perempuan berinisial DS (33) asal Kota Bandar Lampung menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terkait dugaan pemerkosaan terhadap janda dua anak berinisial MZ (35), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Sidang digelar tertutup di ruang Cakra PN Mojokerto karena perkara ini tergolong kejahatan terhadap kesusilaan. Dalam persidangan, DS diperiksa sebagai terdakwa.
MZ bekerja di salon potong rambut dan rias pengantin milik keluarganya. Ia mengaku mengenal DS melalui pesan langsung (DM) TikTok sekitar April 2025. Keduanya bertukar nomor WhatsApp dan menjalin komunikasi intens.
“Saya disuruh panggil dia suami. Saya lakukan karena saya tergiur dengan uang, saya anggap hubungan sebatas di dunia maya,” ujar MZ saat ditemui di PN Mojokerto, Senin (8/12/2025).
Menurut MZ, selama menjalin hubungan tersebut, ia kerap menuruti keinginan terdakwa untuk melakukan tindakan tidak senonoh melalui media daring dengan imbalan sejumlah uang.
“Setiap selesai melakukan sesuai keinginan dia, saya ditransfer uang Rp2–3 juta, Rp4 juta juga pernah,” ungkapnya.
Masalah muncul ketika DS datang langsung ke Mojokerto dan menyatakan keinginan untuk menikahi MZ. Permintaan itu ditolak. MZ memutus komunikasi dengan memblokir nomor terdakwa.
Namun, DS diduga mengancam akan mencari MZ dan menyebarkan video pribadi korban.
“Dia bilang akan mencari saya sampai ketemu. Dia ancam menyebarkan video saya. Saya takut,” kata MZ.
Karena ketakutan, MZ akhirnya menemui DS di sebuah rumah kos di Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (10/7/2025). Saat itu, ia ditemani dua rekannya berinisial PH (18) dan FU (30).
Di dalam kamar kos, MZ menolak kembali permintaan menikah. Penolakan itu memicu kemarahan terdakwa.
“Dia marah dan meminta semua uangnya dikembalikan. Saya sanggup mengembalikan dengan syarat ada perjanjian dia tidak akan ganggu saya lagi,” jelasnya.
DS mengklaim telah memberikan uang hingga Rp100 juta. MZ menyatakan uang tersebut bukan diminta sendiri, melainkan sebagai imbalan selama hubungan daring.
Situasi kemudian memanas. DS diduga menodongkan pisau cutter, mengancam korban dan temannya, lalu melakukan pemerkosaan terhadap MZ.
“Saya tendang kepalanya sampai membentur dinding. Lalu saya teriak sehingga teman saya di luar gedor pintu,” ujar MZ.
Setelah pintu dibuka, MZ berhasil melarikan diri bersama dua temannya dan melapor ke Polres Mojokerto. Polisi kemudian menangkap DS pada Sabtu (12/7/2025).
DS kini didakwa dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Harapan saya dia dihukum sesuai perbuatannya supaya kapok, biar tak ada korban selanjutnya,” tandas MZ. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
