Dishub Batam Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar, Dua Mobil Digerek

IMG_9276

Petugas Dishub Batam menggerek mobil yang parkir liar di bahu jalan tepat di depan kawasan Polux Habibie, Batam Center. (Foto: Instagram)

BATAM (marwahkepri.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kembali melakukan penertiban kendaraan yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi parkir. Patroli kali ini menyasar kawasan dengan aktivitas tinggi yakni Batam Center dan Lubuk Baja.

Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya rutin menjaga ketertiban serta memastikan trotoar tetap berfungsi sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.

“Kami keliling di dua lokasi sore ini, di Nagoya dan Batam Center,” ujar Leo.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua mobil terparkir di bahu jalan tepat di depan kawasan Polux Habibie, Batam Center. Kedua kendaraan langsung digerek dan dibawa ke Kantor Dishub sebagai barang bukti.

“Kendaraannya kami tarik ke kantor. Pemilik wajib membayar denda Rp 500 ribu,” jelasnya.

Leo menyebut jumlah pelanggaran pekan ini menurun dibandingkan dengan sebelumnya. Ia menilai hal tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak memanfaatkan trotoar sebagai area parkir.

“Minggu ini kita hanya dapat dua barang bukti, jauh lebih sedikit dari sebelumnya. Kami tidak mengejar target. Semakin sedikit yang kami dapat, itu tandanya kesadaran masyarakat mulai meningkat,” ucapnya.

Dishub Batam memastikan patroli penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan, terutama di kawasan pusat aktivitas dan pusat perbelanjaan.

“Kami berharap kesadaran muncul dari pemahaman, bukan hanya ketakutan akan sanksi,” tuturnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani