Ini Kronologi Meninggalnya Dwi Putri, Sempat akan Dimakamkan Diam-diam

Screenshot

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru dalam keterangan pers kasus pembunuhan Dwi Putri di Mapolsek Batu Ampar, Senin (1/12/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25).

Pemilik agency MK Manajemen, Wilson Lukman (WL) bersama tiga orang rekannya, AIN alias Mami (36), PE alias Papi Tama (23), serta S alias Papi Charles (25) menyiksa Dwi selama tuga hari di kawasan Jodoh Permai, Kota Batam.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers Senin (1/12/2025) menjelaskan, korban awalnya datang pada 23 November 2025 untuk melamar sebagai LC (Ladies Companion) melalui koordinator AIN.

Selama proses internal, korban tidak kuat menenggak alkohol dan mengalami reaksi histeris. Hal ini membuat WL merasa tidak senang hingga memicu aksi kekerasan brutal kepada korban.

Ditambah adanya rekaman video rekayasa seolah-olah Dwi mencekik AIN yang dibuat oleh AIN sehingga membuat WL marah dan memicu tindakan penganiayaan.

WL kemudian melakukan penganiayaan berulang mulai dari memukul dan menendang korban, memukuli dengan kayu dan sapu lidi, m enyemprotkan air ke tubuh dan wajah hingga menyemprot hidung korban menggunakan selang air.

Saat itu korban dalam kondisi terikat lakban dan diborgol, sehingga tidak dapat melawan.

“Tindak kekerasan berlangsung selama tiga hari berturut-turut hingga korban tidak lagi merespons pada 28 November siang,” ungkap Kompol Amru.

Menyadari kondisi korban yang tidak bergerak, WL meminta pacarnya AIN menghubungi seorang bidan. Setelah diperiksa, bidan menyatakan korban telah meninggal dunia dan harus dibawa ke rumah sakit.

Tidak terima dengan hasil itu, WL memerintahkan pembantunya membeli tabung oksigen dan memasangkannya ke mulut korban. Namun korban tetap tidak menunjukkan tanda kehidupan.

Pelaku kemudian berupaya menutupi kejadian dengan memerintahkan tersangka lain melepas CCTV, membungkus jenazah korban, membawa korban ke RS Elisabeth Sagulung dan mendaftarkan korban sebagai Mr. X

WL bahkan sempat berencana menguburkan korban secara diam-diam sebelum polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.

Dalam konferensi pers, polisi turut menampilkan 18 barang bukti berupa memory card CCT, lakban dan borgol, tabung oksigen, kayu dan sapu lidi, HP milik para tersangka, flashdisk berisi rekaman video dan satu unit mobil pengangkut korban.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani