4 Orang jadi Tersangka Pembunuhan Dwi Putri, Bor Besi hingga Kayu jadi Barang Bukti
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru dalam keterangan pers kasus pembunuhan Dwi Putri di Mapolsek Batu Ampar, Senin (1/12/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Pemilik agency MK Manajemen, Wilson Lukman (28), ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25). Korban merupakan salah satu pemandu lagu yang bekerja di bawah naungan agency tersebut.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru mengungkapkan, Wilson bersama tiga rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 November 2025, di mess yang berlokasi di kawasan Jodoh Permai.
“Para tersangka melakukan kekerasan yang berakhir dengan korban kehilangan nyawa. Setelah sadar korban meninggal, pelaku utama panik dan berusaha menghilangkan jejak,” ujar Kompol Amru dalam keterangan pers, Senin (1/12/2025).
Setelah korban dipastikan meninggal, Wilson membawa jenazah ke RS Elisabeth Sagulung. Ia memberikan keterangan palsu dengan menyebut korban sebagai Mr. X. Wilson bahkan memerintahkan anak buahnya untuk mencari ustaz guna memakamkan korban secara diam-diam tanpa prosedur hukum.
Polisi menetapkan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Mess Jodoh Permai sebagai lokasi penganiayaan dan RS Elisabeth Sagulung dimana lokasi jenazah dibawa pelaku.
Motif kekerasan diketahui berawal dari keterangan palsu yang disampaikan pacar Wilson, Melika Levana (36), yang mengaku dicekik korban dan memperlihatkan rekaman rekayasa untuk memancing emosi Wilson.
Polisi mengamankan empat tersangka yang memiliki peran berbeda yakni Wilson Lukman alias Koko (28) pemilik agency sekaligus eksekutor utama, Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana (36), pacar Wilson sekaligus pemicu aksi, Putri Angelina alias Papi Tama (23) koordinator LC dan Salmiati alias Papi Charles (25) koordinator LC.
Polisi menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, antara lain lakban, bor besi, selang, sapu lidi, kayu, memory card, tisu berdarah dan satu unit mobil.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi kejahatan tersebut. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
