Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Tiga Pelaku Sabu, Dua Residivis

1435602c-a91c-4971-820f-99203941545f

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga terduga pelaku diamankan, dua di antaranya merupakan residivis narkotika. Pengungkapan ini disampaikan oleh Wakil Kasat Narkoba, AKP Safarudin, SH, berdasarkan informasi masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Nop/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 22 November 2025.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. Penangkapan berlangsung Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 20.30 WITA di dua lokasi berbeda yakni di Jl. H. Tjutjup Suparna, Damai, Balikpapan Kota, dan di sebuah kamar kos di Jl. Pipit V, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Dari ketiga pelaku, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bruto 1,65 gram.

Tiga tersangka yang diamankan adalah TQ bin A (31), kurir sabu yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016; RA bin M.J (29), penyalahguna sabu yang belum pernah dihukum; serta MS bin M (29), residivis kasus narkotika tahun 2024 yang baru bebas pada 2025. Polisi menangkap TQ lebih dulu setelah mencurigai gerak-geriknya di lokasi pertama. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu yang sempat terjatuh dari tangan tersangka. Dari interogasi di lapangan, TQ mengaku sabu tersebut dibeli dari daerah Kampung Baru seharga Rp900.000 atas suruhan RA dan MS.

Pengembangan kemudian dilakukan ke wilayah Gunung Bahagia dan petugas berhasil mengamankan RA dan MS di sebuah kamar kos. Ketiganya kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang membantu upaya pemberantasan narkoba. Ia mengimbau warga untuk terus melapor jika menemukan dugaan tindak pidana, dan memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan. MK-salahudin

Redaktur : Munawir Sani