Diduga Terlibat Pemerasan Warga, Bidpropam Polda Kepri Patsus Seorang Oknum Polisi

jky

Gedung Polda Kepri di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah mendalami dugaan keterlibatan satu oknum polisi dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga Batam berinisial BJ.

Seorang oknum polisi telah dilakukan penempatan khusus (patsus) usai diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut bersama tujuh oknum anggota TNI AD.

“(Oknum polisi) sudah kita patsus,” kata Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, Selasa (4/11/2025).

Eddwi menjelaskan, Bidpropam Polda Kepri juga akan berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam yang saat ini menangani laporan korban. Pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut masih berlangsung untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam peristiwa pemerasan itu.

“Nanti mau koordinasi setelah selesai pemeriksaan (oknum polisi) semua,” ujarnya.

Menanggapi informasi bahwa sejumlah orang yang mengaku polisi sempat mendatangi rumah BJ pada pagi hari sebelum korban membuat laporan, Eddwi memastikan pihaknya tidak mengirim anggota untuk melakukan hal itu.

“Sementara belum ada (anggota yang datang ke rumah BJ),” tegasnya.

Sementara itu, Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti, membenarkan bahwa kasus ini telah diketahui oleh pihak TNI.

“Beritanya sudah kami baca, saat ini Pomdam sedang menyelidiki perkara tersebut,” katanya.

Sebelumnya, warga Batam berinisial BJ melapor ke Denpom 1/6 Batam karena diduga menjadi korban pemerasan oleh delapan oknum aparat yang datang ke rumahnya di kawasan Botania pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kuasa hukum korban, Dedi Kresyanto Tampubolon, menjelaskan para pelaku datang tanpa surat perintah, mengaku sebagai petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN), lalu melakukan penggeledahan disertai penodongan senjata api.

“Mereka datang malam-malam tanpa izin dan tanpa surat tugas. Mengaku dari BNN, lalu melakukan penggeledahan dan penodongan senjata,” kata Dedi.

Menurut Dedi, para oknum tersebut menuntut uang Rp 1 miliar agar BJ tidak diproses hukum. Karena merasa terancam dan berada di bawah tekanan, korban akhirnya menuruti permintaan itu sebagian dengan mentransfer Rp 300 juta dalam dua tahap.

“Klien kami ketakutan, apalagi istrinya sedang hamil tua delapan bulan. Ia bahkan memohon agar mereka tidak naik ke lantai dua tempat istrinya berada,” ujarnya.

BJ juga mengaku sempat dipaksa menghapus rekaman CCTV di rumahnya di bawah ancaman senjata.

“Benar, saya ditodong pistol. CCTV rumah pun dihapus, saya yang menghapus di bawah ancaman,” katanya.

Dedi menyebut, setelah mencari informasi, diketahui tujuh pelaku merupakan anggota TNI AD dan satu orang merupakan perwira di Polda Kepri. Akibat peristiwa itu, BJ dan istrinya mengalami trauma hingga terpaksa berpindah rumah karena merasa diintimidasi.

BJ berharap laporan yang telah ia buat diproses secara profesional dan transparan.

“Kami berharap para oknum ini diproses pidana dan diberhentikan secara tidak hormat, karena tindakan seperti ini merusak nama baik institusi penegak hukum,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani