Tolak Penyaluran Ballpress Ilegal untuk Korban Bencana, Menkeu: Tidak Ada Dasarnya!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: dok. Kemenkeu RI)
JAKARTA (marwahkepri.com) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan izin penggunaan barang sitaan berupa pakaian ballpress ilegal untuk disalurkan kepada korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi wacana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang membuka opsi penyaluran barang sitaan tersebut sebagai bantuan kemanusiaan.
“Belum ada izin pengiriman baju ilegal ke lokasi bencana. Kalau saya ingin menyumbang, saya beli barang baru. Saya kirim sekarang,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Purbaya menegaskan bahwa meskipun pakaian sitaan itu dalam kondisi baru, statusnya tetap barang ilegal, sehingga tidak ada dasar hukum yang mengizinkan penyalurannya. Ia khawatir opsi tersebut justru membuka celah praktik penyelundupan dengan dalih bantuan bencana.
“Jangan sampai gara-gara itu, nanti banyak ballpress masuk lagi dengan alasan untuk bencana,” tegasnya.
Menurut Purbaya, pemerintah memilih mengutamakan produk dalam negeri untuk bantuan fisik ke wilayah terdampak. Ia bahkan menyatakan siap apabila negara harus mengeluarkan anggaran ekstra demi menyediakan pakaian baru yang legal bagi para korban bencana.
Sebelumnya, DJBC mengungkap tengah mempertimbangkan kemungkinan menyalurkan barang sitaan berupa produk garmen kepada para penyintas bencana. Pertimbangan itu muncul setelah petugas menggagalkan dua truk ballpress di KM 116 Tol Palembang–Lampung. Pemeriksaan menemukan dua kontainer berisi pakaian jadi ex-impor ilegal yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan.
“Siapa tahu bisa dimanfaatkan saudara-saudara kita di Aceh yang membutuhkan. Tidak dijual, justru ditangkap agar tidak merusak pasar dalam negeri,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Dengan tegasnya sikap Menteri Keuangan, nasib barang sitaan garmen tersebut kini belum diputuskan sepenuhnya, sementara pemerintah memastikan bantuan untuk korban bencana tetap disalurkan melalui jalur legal dan produk resmi dalam negeri. MK-mun/kom
Redaktur: Munawir Sani
