Pengedar Sabu Ditangkap di Tiban Lama, Polisi Sita 11,48 Gram Barang Bukti
Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial KS di kediamannya yang berlokasi di Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, pada Senin, 8 Desember 2025. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu setelah menerima informasi dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial KS di kediamannya yang berlokasi di Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, pada Senin, 8 Desember 2025.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan berat total 11,486 gram.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Polda Kepulauan Riau mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus peredaran narkotika ini dapat berjalan cepat dan efektif. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
