Pemkab Lingga Raih Predikat Informatif, Komitmen Transparansi Publik Diapresiasi Komisi Informasi Kepri
LINGGA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Lingga kembali menorehkan prestasi dalam bidang keterbukaan informasi publik. Pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (11/12/2025), Pemkab Lingga berhasil meraih peringkat ke-4 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif se-Kepri dengan nilai 96,83.
Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, Izjumadillah, S.Pd., MM, yang hadir mewakili Bupati Lingga pada kegiatan yang dipusatkan di Balai Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arison, S.Pt., MM, dalam sambutannya menegaskan bahwa implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus terus dikembangkan, terutama melalui model keterbukaan informasi dua arah.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya berkewajiban menyediakan informasi kepada masyarakat, tetapi juga harus membuka ruang untuk menerima kritik, masukan, dan partisipasi publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif.
“Dialog yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat akan melahirkan kepercayaan dan kebijakan publik yang lebih baik,” ujar Arison.
Dalam pembacaan SK Monev oleh Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Kepri, E. Afrizal, Kabupaten Lingga dipastikan masuk empat besar daerah paling informatif di Provinsi Kepulauan Riau.
Daerah peraih nilai tertinggi Kabupaten Bintan – 98,83, Kota Tanjungpinang – 97,88, Kota Batam – 97,65 dan Kabupaten Lingga – 96,83. Capaian tersebut menjadi bukti meningkatnya kualitas layanan informasi publik di jajaran Pemkab Lingga melalui kerja konsisten PPID Utama dan PPID Pelaksana.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kepri, Dr. H. T. S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah.
“Keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan administratif, tetapi bagian dari pelayanan publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan mudah dijangkau,” tegasnya.
Ia turut memberikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang meraih penghargaan, serta kepada PPID di seluruh wilayah Kepri yang dinilai telah bekerja keras meningkatkan kualitas layanan informasi. (mk/willy)
