Oknum Jaksa di Bintan Diduga Terlibat Pembalakan Liar
Ilustrasi jaksa. (Foto: jejakinvestigasi)
BINTAN (marwahkepri.com) — Seorang jaksa berinisial HAS yang bertugas di Kabupaten Bintan diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Dugaan tersebut kini tengah diproses melalui pemeriksaan internal dan penjatuhan sanksi disiplin di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa HAS telah diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin.
“Benar, terhadap yang bersangkutan HAS telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin,” ujar Yusnar, Kamis (11/12/2025).
Namun terkait dugaan keterlibatan HAS dalam aktivitas pembalakan liar yang sebelumnya viral di media sosial, Yusnar meminta agar hal tersebut dikonfirmasi ke Kejati Sumatera Barat.
“Karena locus delicti berada pada wilayah hukum Kejati Sumbar, silakan langsung konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Sumbar,” jelasnya.
Saat ini, HAS telah dipindahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Kepri sembari menunggu proses penjatuhan hukuman disiplin berkekuatan hukum tetap. Dari hasil pemeriksaan internal, HAS dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural dan ditempatkan sebagai pelaksana selama 12 bulan.
“Yang bersangkutan mengajukan keberatan atau banding, dan saat ini proses banding masih berjalan,” kata Yusnar.
Dugaan keterlibatan HAS mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang menyebut ia memiliki usaha mebel dan ikut menjembatani penyerahan uang Rp 1,2 miliar kepada masyarakat di Sijunjung terkait aktivitas pembalakan liar.
Kasus ini kini terus bergulir, sementara Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin oleh aparat penegak hukum. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
