Mesin Rokok Ilegal Berkapasitas 3.000 Batang per Menit Disita Bea Cukai dari Kargo KM Indah Costa
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita empat unit mesin pembuat rokok ilegal yang diselundupkan melalui kontainer kapal kargo KM Indah Costa, Rabu (10/12/2025). (Foto: Bea Cukai)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita empat unit mesin pembuat rokok ilegal yang diselundupkan melalui kontainer kapal kargo KM Indah Costa. Penyitaan dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan mesin-mesin tersebut ditemukan dalam rangkaian operasi penggagalan peredaran barang ilegal pada pekan pertama Desember 2025.
“Kami berhasil menangkap kiriman kontainer dari Tanjungpinang yang terdiri dari dua kontainer berisi ballpress dan satu kontainer berisi mesin rokok yang terdiri dari empat unit,” kata Djaka di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Dari 13 kontainer yang diangkut KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau, Bea Cukai mendapati tiga kontainer berisi barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan, yaitu “barang campuran” dan sajadah.
Dua kontainer berisi pakaian jadi yang diduga merupakan barang impor ilegal, sementara satu kontainer lainnya memuat empat unit mesin pembuat rokok.
“Empat unit mesin itu mampu memproduksi 2.000 hingga 3.099 batang rokok per menit. Satu set mesin saja sudah bisa menyebabkan hilangnya penerimaan negara jika digunakan menghasilkan rokok tanpa cukai,” kata Djaka.
Bea Cukai masih melakukan penyelidikan untuk memastikan asal negara mesin rokok dan pakaian yang diselundupkan tersebut. Djaka menegaskan pihaknya akan memperluas penindakan terhadap jaringan penyelundupan yang terlibat.
“Bea Cukai masih menyelidiki asal negara penyelundupan pakaian dan mesin pembuat rokok ilegal,” ujar Djaka.
Operasi pada 3 dan 10 Desember ini menjadi bagian dari langkah Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap arus barang berisiko tinggi, terutama yang berpotensi merugikan pendapatan negara dan memicu peredaran barang ilegal di dalam negeri. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
