Kabar Baik! Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Bisa Dicicil, Simak Syaratnya

ilustrasi-stnk_169

Ilustrasi pajak kendaraan. Foto: Shutterstock

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan layanan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tahunan. Kini, pajak kendaraan bisa dicicil melalui program T-Samsat atau Tabungan Samsat yang digagas oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jabar bersama Bank BJB sebagai bank persepsi Provinsi Jabar.

Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan fleksibilitas dalam pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya sistem cicilan ini, masyarakat tak lagi terbebani dengan pembayaran pajak tahunan yang besar.

Untuk bisa menggunakan layanan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB, menggunakan fasilitas bjb DIGI untuk transaksi digital, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.

Proses pendaftaran layanan ini juga cukup mudah. Wajib pajak hanya perlu login ke aplikasi bjb DIGI, memilih registrasi T-Samsat, memasukkan data kendaraan, dan akan menerima bukti registrasi melalui inbox aplikasi. Nantinya, satu minggu sebelum jatuh tempo, Bank BJB akan secara otomatis mendebet rekening wajib pajak untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari layanan T-Samsat ini. Selain lebih ringan karena bisa dicicil, sistem ini juga terhubung secara online dengan Samsat Jabar, bebas biaya administrasi dan penalti, serta memberikan fleksibilitas dalam menentukan tanggal pembayaran. Dengan fitur autodebet, wajib pajak juga tak perlu khawatir lupa membayar pajak karena sistem akan langsung melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Diharapkan, inovasi ini dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani