Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Harap Segera Diadili Setelah 3 Bulan Ditahan

Mantan-Menteri-Perdagangan-Tom-Lembong-ditahan

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (f: tb)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, berharap segera diadili dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia mengaku telah ditahan selama tiga bulan dan menilai proses hukumnya berjalan terlalu lama.

“Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya sih agak lama ya prosesnya,” ujar Tom usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Tom menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung selama 12 bulan sejak terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) pada Oktober 2023. Ia berharap Kejaksaan Agung dapat segera menuntaskan kasusnya dengan profesionalisme.

“Rasanya prosesnya agak lama. Penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan,” tambahnya.

Ia juga berharap persidangan nanti bisa berjalan dengan baik agar kebenaran dapat terungkap.

“Saya berharap persidangan berjalan baik, supaya kebenaran bisa terungkap,” tegasnya.

Berkas Perkara Lengkap, Siap Disidangkan

Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. Kasus ini pun segera memasuki tahap persidangan.

“Iya, sudah lengkap (berkas perkara kasusnya),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (14/2/2025).

Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Kejagung melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diproses lebih lanjut. Selain Tom, Kejagung juga melimpahkan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Total ada 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus. Tom sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, status tersangkanya dinyatakan sah dan sesuai dengan aturan hukum.

Kerugian Negara Capai Rp 578 Miliar

Keputusan hukum yang menjerat Tom Lembong dan para tersangka lainnya dikaitkan dengan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 578 miliar akibat kasus impor gula ini.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani