Indonesia Siapkan Pasar Karbon Wajib untuk Industri Besar, Empat Sektor Jadi Prioritas

Indonesia Siapkan Pasar Karbon Wajib untuk Industri Besar, Empat Sektor Jadi Prioritas

Foto Ilustrasi industri dengan emisi karbon yang dikontrol melalui skema perdagangan karbon. (Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merancang aturan perdagangan karbon khusus untuk sektor industri dengan sistem yang bersifat wajib (mandatory). Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan tahap awal difokuskan pada empat sektor industri yang memiliki emisi tinggi, yaitu semen, pupuk, baja, dan kertas.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menjelaskan bahwa sistem ini berbeda dari IDX Carbon yang bersifat sukarela (voluntary).

“Yang kami susun adalah mandatory carbon market. Yang sudah ada saat ini sifatnya masih voluntary,” ujar Apit dalam acara Carbon Neutrality (CN) Mobility Event di Gambir Expo, Kamis (13/2).

Mekanisme Pasar Karbon Wajib

Dalam aturan yang tengah disusun, pemerintah akan menetapkan batas emisi atau emission allowance bagi keempat industri tersebut. Jika realisasi emisi melebihi batas yang ditentukan, perusahaan akan dikenakan pungutan. Sebaliknya, jika emisi yang dikeluarkan lebih rendah dari batas yang ditetapkan, kelebihan jatah dapat diperjualbelikan kepada industri lain.

“Misalnya, jika jatahnya 100 dan emisi aktualnya hanya 80, maka kelebihannya (20) bisa dijual. Sebaliknya, jika melebihi jatah—misalnya 120—maka kelebihan 20 ini harus dikompensasi sebagian melalui pungutan emisi dan sebagian lainnya dapat ditebus dari pasar karbon,” jelas Apit.

Pungutan atas kelebihan emisi ini hanya dikenakan sebesar 5 persen dari total kelebihan tersebut. Sisanya, industri dapat membeli kredit karbon dari perusahaan lain yang memiliki surplus emisi.

Mengapa Empat Sektor Ini?

Empat sektor industri yang masuk dalam kebijakan ini dipilih karena emisi yang dihasilkan sangat besar dan sulit dikurangi (hard to abate). Kemenperin telah melakukan kajian yang menunjukkan bahwa industri semen, pupuk, baja, dan kertas memiliki konsumsi energi tinggi serta kontribusi besar terhadap emisi karbon nasional.

“Ini ada hitung-hitungannya, bukan asal tembak. Industri-industri ini emisinya paling besar dan memang sulit diturunkan,” tegas Apit.

Dengan adanya kebijakan pasar karbon wajib ini, diharapkan industri bisa lebih aktif dalam menekan emisi dan mendukung target netral karbon Indonesia. Mk-cnn

Redaktur: Munawir Sani