Kasus Dugaan Penipuan Lahan di Batam, Korban Kecewa dengan Lambannya Proses Hukum

IMG_20250212_205501

Surat Tanda Penerimaan Laporan Rani Soraya di Polsek Sei Beduk, 17 September 2024. (f: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang warga Batam, Rani Soraya, yang tinggal di Kavling Lama Sungai Daun, diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli lahan di Kavling Mangsang Permai, Kelurahan Tanjung Piayu, Kota Batam.

Kuasa hukum korban, Rambe & Partner, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian setelah membeli lahan dari seseorang berinisial S, yang mengaku sebagai pemilik tanah. Rani membeli lahan seluas 6×10 meter dengan harga Rp 25.000.000 dan melakukan pembayaran secara bertahap.

Pada 17 Desember 2021, korban membayar Rp 5.000.000, disusul pembayaran kedua pada 11 Januari 2022 sebesar Rp 1.000.000. Namun, setelah pembayaran kedua, terlapor S tiba-tiba meminta korban untuk segera melunasi sisa pembayaran. Karena korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, terlapor S mengambil kembali surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang sebelumnya telah diberikan kepada korban.

“Terlapor berjanji akan mengembalikan surat tersebut setelah korban melunasi pembayaran. Namun, tiga bulan kemudian, korban mengetahui bahwa lahan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain,” ujar Rambe.

Merasa ditipu, korban mengajukan permohonan pengecekan legalitas lahan tersebut ke Unit Pengelolaan Pertanahan BP Batam. Pada 29 Juli 2024, korban mendapat konfirmasi bahwa surat kavling tersebut tidak terdaftar dalam database BP Batam.

Atas kejadian ini, Rani melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Beduk pada 17 September 2024 dengan nomor laporan: LP-B/273/IX/Res.1.11/2024/SPKT/Polsek Sungai Beduk/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Namun, meski laporan telah berjalan empat bulan, hingga kini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Lambannya penanganan kasus ini membuat korban dan kuasa hukumnya kecewa. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani